Formappi Nilai Kenaikan Tunjangan Reses DPR RI Mengejutkan, Publik Wajar Terkejut

Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti kenaikan tunjangan reses DPR RI yang hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya. -FOTO JPNN -

JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan menaikkan tunjangan reses bagi anggota DPR RI menjadi hal yang mengejutkan banyak pihak.

Menurut Lucius, peningkatan nilai tunjangan yang mencapai hampir 100 persen dibandingkan periode sebelumnya muncul secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang terbuka.

“Peningkatan tunjangan reses hingga hampir dua kali lipat dari sebelumnya seperti petir di siang bolong, benar-benar mengejutkan,” ujarnya, Senin (13/10).

Lucius mengungkapkan, sebelumnya anggota DPR menerima tunjangan sekitar Rp400 juta per masa reses, sedangkan kini nilainya naik menjadi Rp702 juta. Ia menilai kenaikan besar itu wajar memicu reaksi publik karena tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungannya.

“Mengejutkan karena angka tunjangan sebesar itu baru diketahui sekarang. Wajar publik kaget, sebab kegiatan reses selama ini juga jarang dilaporkan secara transparan,” kata Lucius.

Ia menambahkan, meski agenda reses memang rutin dilaksanakan, masyarakat tidak pernah mengetahui secara rinci apa saja kegiatan yang dilakukan anggota DPR dan hasil nyata dari kunjungan mereka ke daerah pemilihan (dapil). “Selama tidak ada laporan yang jelas, kenaikan tunjangan sebesar itu akan selalu memicu pertanyaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, reses merupakan masa di mana anggota DPR melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Menanggapi sorotan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dana reses senilai Rp702 juta bukan merupakan tambahan pendapatan bagi anggota dewan. Menurutnya, angka tersebut merupakan penyesuaian kebijakan bagi anggota DPR periode 2024–2029.

“Setiap periode memiliki indeks dan jumlah titik kunjungan yang berbeda. Untuk periode 2024–2029, jumlah titik reses bertambah, sehingga terjadi penyesuaian nilai tunjangan,” jelas Dasco, Sabtu (11/10).

Ia juga menegaskan bahwa usulan penyesuaian dana reses berasal dari Sekretariat Jenderal DPR, sementara anggota dewan hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.

“Uang reses bukan untuk pribadi anggota DPR, melainkan digunakan untuk kegiatan penyerapan aspirasi di dapil masing-masing,” tegasnya.

Dasco menambahkan, kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan hanya empat hingga lima kali dalam setahun, tergantung agenda dewan. 

Sebelumnya, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengungkapkan, total anggaran yang dikeluarkan negara untuk gaji dan tunjangan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai Rp1,73 triliun dalam periode 5 tahun masa kerja.

Achmad menjelaskan, besaran tersebut berdasarkan perhitungan tambahan tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan, sehingga total gaji dan tunjangan mereka menjadi lebih dari Rp100 juta per bulan.

Tag
Share