MENGGALA- Seorang sopir mobil yang membawa combine hervester atau mesin pemanen padi menjadi korban tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme.
Korban menjadi korban pemerasan pada Rabu (16/4) sekitar pukul 05.30 WIB ketika melintas di jalan umum simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba).
Sadar menjadi korban aksi kejahatan, Ia baru mengirimkan laporan aduan melalui pesan singkat WhatsApp ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jumat (18/4).
Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya pada hari Jumat (18/4) sekitar pukul 09.00 WIB atau 2 jam pasca laporan pelaku langsung ditangkap di sekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung.
Pelaku yakni MU (39) merupakan warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
"Iya benar. Jadi modus operandi pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan dalih sebagai uang keamanan," kata AKBP Yuliansyah, Minggu (20/4).
Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, tarif yang dikenakan pelaku mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per mobil yang lewat.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000 dan handphone (HP) milik pelaku.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menegaskan, Polres Tulangbawang tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme.
Untuk itu, lanjutnya, kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam. (*)