Kejari Kembali Periksa Anggota DPRD

Radar Lampung Baca Koran--

Dugaan Kasus Korupsi Bangunan RSUD Ryacudu

BANDARLAMPUNG - Pasca ditetapkannya dua tersangka kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama RSUD Ryacudu Kotabumi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi sebelumnya menuai sorotan publik lantaran kasus tersebut muncul di permukaan usai kejari didemo elemen masyarakat terkait belum ada ungkap kasus tipikor yang menjadi tersangka. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Ready Mart Hendry Rayani, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

BACA JUGA:ODOL Batu Bara Penyebab Tingginya Lakalantas

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan sejak penetapan dua tersangka sebelumnya,” ujar Ready Mart saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 8 Agustus 2025 

Dalam pemeriksaan kali ini, jaksa kembali memanggil Anggota DPRD Lampura, Rendy Apriansyah, untuk dimintai keterangan. Ia sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

“Betul, salah satunya mungkin dia (Rendy), tapi saya belum mengetahui persis hasilnya,” tambah Ready Mart.

Sebelumnya, Kejari Lampura telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan, dan Rendy Apriansyah. Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Oktober 2024, menyusul dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi senilai lebih dari Rp2,3 miliar.

Proyek tersebut meliputi perbaikan ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan proyek dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Kejari memastikan terus memanggil saksi-saksi tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menguatkan pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. (ozy/c1/yud)

 

Tag
Share