Pegang HGU 04, PTPN I Regional 7 Tolak Pengukuran Ulang

Kamis 06 Mar 2025 - 09:22 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Taufik Wijaya

PESAWARAN – PTPN I Regional 7 menolak usulan pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) 04 yang dikelola oleh Kebun Way Berulu. Advokat PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah bersertifikat sesuai dengan dokumen HGU yang sah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pesawaran, Rabu (5/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, Wakil Ketua II Aria Guna, Bupati Pesawaran Dendi Ramadona, Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, serta perwakilan PTPN I Regional 7 dan Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Pesawaran. Dalam rapat, Ketua DPRD Pesawaran merekomendasikan agar dilakukan pengukuran ulang atas lahan HGU 04 untuk mengakhiri polemik yang berlangsung.

Namun, PTPN I Regional 7 menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa penguasaan lahan telah sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah. Konflik ini dipicu oleh pendudukan paksa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atas lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN I Regional 7. Masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertifikat HGU yang sah.

PTPN I Regional 7 menjelaskan bahwa Kebun Way Berulu telah terdaftar dalam Portal Aset Kementerian BUMN dan diperoleh melalui proses nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Selain itu, kepemilikan lahan ini telah didaftarkan melalui Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan pada tahun 1965 dan 1980.

Sengketa ini semakin kompleks setelah Forum Masyarakat Bersatu Pesawaran yang mewakili ahli waris Hi. Abdurroni Gelar Kiyai Ratu Sumbahan mengklaim bahwa lahan seluas 219 hektare yang kini dikuasai Kebun Way Berulu merupakan milik keluarga mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, mengakui bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan PTPN I Regional 7 telah berlangsung lama. Pada tahun 2024, kepolisian telah melakukan pemetaan beberapa titik lokasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik ini.

Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, berharap pengukuran ulang dapat menjadi solusi agar sengketa lahan segera terselesaikan. Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan anarkis sebelum ada keputusan resmi terkait status lahan tersebut. "Jika hasil pengukuran ulang membuktikan bahwa lahan ini milik PTPN I Regional 7, maka FMB Pesawaran harus bersedia menyerahkan lahan yang kini mereka duduki," tegasnya.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona, menambahkan bahwa forum diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak serta memastikan pengelolaan lahan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Kategori :