Nusron Wahid Sebut Anggaran Ukur Ulang SGC Harus dari APBN

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG – Sebelumnya, banyak  pihak yang berkoar tentang adanya persoalan pada hak guna usaha (HGU) lahan Suger Group Companies (SGC) di Lampung. 

Hingga banyak pihak itu menyuarakan untuk melakukan ukur ulang lahan perusahaan tebu yang berada di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung tersebut. 

Kendati demikian, untuk ukur ulang HGU, dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Nusron Wahid, prosesnya tidak mudah. Sebab harus ada pemohon terlebih dahulu.

Diektahui, saat ini pemohon ukur ulang lahan SGC adalah dari DPR RI. Maka dimungkinkan anggaran ukur ulang dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Pemohon inilah, menurut Nusron, yang bertanggung jawab menanggung biaya yang dikeluarkan dalam proses pengukuran ulang HGU ini.

Untuk pengukuran ulang HGU lahan SGC, kata Nusron, pemohon sudah ada dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sehingga, lanjutnya, anggaran yang akan digunakan untuk mengukur ulang HGU SGC berasal dari APBN.

BACA JUGA:Banyak Sampah Menumpuk di Pinggri Jalan Bandar Lampung, WALHI Soroti Minimnya TPS

’’Ini harus pakai APBN dan ini akan kami cek apakah kami ada anggaran untuk itu atau tidak," ujar Nusron, Selasa (29/7).

Lanjut Nusron, jika ada pemohon lain yang minta pengukuran ulang HGU SGC, misal dari pihak swasta yang klaim tanah tersebut, pihaknya akan ukur.

’’Karena dalam PP (peraturan pemerintah, Red), biaya ukur itu ditanggung oleh pemohon, kecuali pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maka ditanggung negara. Karena ini korporasi kan tidak mungkin masuk PTSL," tuturnya. 

"Kalau nanti semua APBN maka jadi presiden tidak bagus. Perusahaan tidak mau bayar PNBP dan lama-lama APBN habis bukan untuk pembangunan tapi untuk ukur dan yang di ukur korporasi. Sehingga kami sedang menunggu ada dari pemohon," sambungnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan, jika dalam data Kementerian ATR/BPN tidak ada HGU atas nama SGC.

"Dalam data kami tidak ada HGU atas nama SGC. Yang tercatat itu atas nama Gula Putih Mataram, ILCM atau Garuda Panca. Jadi secara legal formal, tidak ada entitas bernama SGC yang tercatat punya HGU," terangnya.

Tag
Share