Nusron Wahid Sebut Anggaran Ukur Ulang SGC Harus dari APBN

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-
BACA JUGA:Kurir 159 Kg Ganja Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati, PN Tanjungkarang Vonis Seumur Hidup
Nusron pun menyampaikan permasalahan sengketa tanah di Lampung, mulai dari mekanisme plasma.
Sebab, dari laporan bupati banyak corporate pemegang HGU yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen plasma.
"Padahal plasma ini dituangkan di dalam PP dan UU. Kami akan melakukan evaluasi dan cek di lapangan. Kalau memang betul kita akan melakukan kegiatan penertiban dan penindakan," tuturnya.
"Kalau yang bersangkutan akan mengajukan HGU nya, tidak dapat izin kalau tidak memotong 20 persen untuk kepentingan plasma. Plasma ini diberikan kepada masyarakat sekitar dengan maksimal 2 hektare," sambungnya.
Lebih lanjut, Nusron memaparkan jika pihaknya juga membahas penanganan IP4T (invedtarisasi penguasaan, pemilikan, pengguna, dan pemanfaatan lahan HGU dan HGB yang sudah habis tidak di perpanjangan.
"Disini jumlahnya ada 42 ribu hektaree dan ini kita diskusi untuk apa namun berdasarkan aturan ada empat, yaitu bisa diberikan kepada pemilik sebelumnya sepanjang yang bersangkutan masih menguasai dan memanfaatkan dengan baik," ungkapnya.
"Kemudian diberikan untuk target objek reforma agraria (tora), diberikan ke bank tanah, dan dijadikan tanah cadangan untuk negara (TCUN)," sambungnya.
Ditambah Nusron, ada permintaan agar tanah HGU dan pemanfaatan tanah di Lampung dapat memberikan dan mempunyai kontribusi maupun benefit kepada pemerintah maupun masyarakat.
"Karena Lampung ini masyarakat nya banyak kemudian lahan nya luas dikuasi oleh corporate sehingga menimbulkan isu ketidak adilan dan ini akan ditata ulang," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkot Ajukan 30 Nama Dirolling, Kemendagri Hanya Izinkan 10 Pejabat
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung, Hasan Basri Natamenggala menyampaikan SGC secara umum ada empat perusahaan.
Terdiri dari, Sweet Indo Lampung, Garuda Panca Arta, dan Indo Lampung Perkasa ketiganya ada di Tulang Bawang dan Gula Putih Mataram di Lampung Tengah.
Dari empat perusahaan ini ada 25 bidang yang pihaknya sebut dengan nomor identifikasi bidang dengan total luas 84.523,919 hektare.
Khusus di Tulang Bawang luasnya 70.028,408 hektare dan Lampung Tengah luasnya 14.495,511 hektare.