Pemkot Ajukan 30 Nama Dirolling, Kemendagri Hanya Izinkan 10 Pejabat

DILANTIK: Wakil Wali Kota Dedi Amarullah melantik 10 pejabat eselon II, Selasa (29/7). -Foto Melida Rohlita/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi melantik 10 pejabat tinggi pratama ýang kosong sejak beberapa tahun belakangan ini, Selasa, 29 Juli 2025.

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Dedi Amarullah atas mandat dari Wali Kota Eva Dwiana.

"Alhamdulillah, pelantikan hari ini dilaksanakan atas izin dan arahan dari Ibu Wali Kota. Beliau memberikan kepercayaan kepada saya untuk melantik para pejabat, khususnya pejabat tinggi pratama," ujar Dedi Amarullah usai pelantikan.

Dedi menjelaskan, dari total 30 nama pejabat yang diajukan pihaknya untuk dirolling, namun hanya 10 nama yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Proses tersebut mencakup pengajuan resmi, uji kompetensi hingga tahapan administrasi sebelum izin pelantikan diterbitkan," ujarnya.

Dirinya mengamini kini masih ada jabatan strategis yang belum terisi secara definitif, termasuk posisi Kepala Dinas Pendidikan.

Untuk menghindari kekosongan, sementara waktu jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.)

"Penunjukan Plt. adalah kebijakan Ibu Wali Kota untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Beliau memilih pejabat yang dianggap mampu menjalankan koordinasi dan tanggung jawab dengan baik," tambah Dedi.

Terkait batas waktu Plt. Dedi menyatakan tidak ada durasi pasti, namun pelantikan pejabat definitif akan dilakukan segera setelah seluruh rekomendasi dari kementerian diterima.

Semua proses tetap mengikuti tahapan seleksi oleh tim yang berwenang.

"Pelantikan tahap selanjutnya, menurutnya, akan digelar secara bertahap hingga seluruh jabatan struktural terisi sesuai prosedur. Ýang penting tidak boleh ada kekosongan," ungkapnya.

Dedi juga menyampaikan pesan penting kepada pejabat yang baru dilantik.

"Jabatan adalah amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan. Kami berharap mereka menjalankan tugas secara maksimal, memahami tugas pokok dan fungsi, serta bekerja sesuai sistem dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(*) 

Tag
Share