JAKARTA - Kader Partai Gerindra Arief Poyuono mengungkapkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus segera memecat seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hingga KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ini setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan diulangnya Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar tanpa mengikutsertakan calon bupati Edi Damansyah.
Menurut Arief, diskualifikasi Edi Damansyah oleh MK merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh KPU, yang dinilai tidak menaati undang-undang (UU) dan peraturan yang sudah diuji di MK terkait masalah tersebut.
“Edi Damansyah didiskualifikasi oleh MK, dan ini merupakan kesalahan besar dari KPU yang tidak mematuhi UU dan peraturan yang telah diuji di MK,” kata Arief Poyuono dalam keterangannya pada Selasa (25/2).
Dia juga menilai kesalahan ini sangat fatal, hingga menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kukar.
“Ini sangat fatal sekali, akibat konspirasi buruk anggota KPU dari Pusat hingga Kutai Kartanegara, yang menyebabkan pilkada harus diulang dan negara harus menanggung kembali biaya pilkada tersebut,” lanjut Arief.
Arief menegaskan bahwa situasi ini berbeda dengan PSU yang disebabkan oleh kecurangan atau perselisihan suara.
“Ini adalah kesalahan yang terjadi sejak awal, dengan adanya ketidakbenaran dan konspirasi di dalam KPU yang mengizinkan Edi Damansyah, yang sudah dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, untuk kembali maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2024,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara karena yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada pada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilbup Kutai Kartanegara dalam waktu 60 hari setelah putusan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap sistem dan manajemen di DKPP, serta evaluasi secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR.
“Komisi II hanya melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rifqi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).
Rifqi menuturkan, ada beberapa catatan penting yang muncul dari hasil evaluasi, salah satunya adalah terkait manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP yang dinilai kurang transparan. Ia mengungkapkan, beberapa pengaduan yang sudah lama masuk belum disidangkan, sementara ada pengaduan yang baru masuk dapat disidangkan dengan cepat hingga menghasilkan putusan.