Bawaslu Sampaikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan PHP 2024, Bahas Pencegahan dan Pengawasan Pelanggaran

Senin 20 Jan 2025 - 22:26 WIB
Reporter : Decky
Editor : Decky

JAKARTA - Sebanyak 33 Bawaslu kabupaten/kota dan satu Bawaslu provinsi memberikan keterangan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 mulai Jumat (17/1). 

Para pengawas pemilu tersebut menyampaikan informasi terkait pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Pada sidang perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara, Ketua Majelis Panel II, Saldi Isra, menanyakan tentang pemanggilan camat oleh pejabat Polri di wilayah tersebut. 

Saldi meminta penjelasan mengenai apakah Bawaslu Tapanuli Utara menerima laporan terkait hal tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu, menjelaskan bahwa tidak ada laporan yang diterima terkait pemanggilan camat oleh pihak kepolisian. Kopman menambahkan bahwa selama rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, tidak ada kejadian khusus yang dilaporkan, meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 1 tidak menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil rekapitulasi.

Dalam perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa Pilbup Banyuwangi 2024, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, menyampaikan bahwa tidak ada temuan atau laporan pelanggaran terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon, termasuk masalah pengangkatan pejabat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. 

Adrianus juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Banyuwangi telah mengawasi seleksi pejabat yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi dan memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, turut hadir dan mendampingi tim Bawaslu dalam enam perkara sengketa hasil pemilihan, termasuk PHP Walikota Blitar, PHP Bupati Banjar, dan PHP Bupati Pandeglang.

Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan ini akan terus berlangsung hingga 4 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu daerah diminta menyiapkan keterangan tertulis yang akurat serta sesuai data dan fakta hasil pengawasan di lapangan untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan yang disampaikan harus sesuai dengan dalil permohonan, jujur, tidak berbelit-belit, dan mencerminkan upaya Bawaslu dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan harapannya agar penyampaian keterangan Bawaslu dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK bisa sukses, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.

“Pada sengketa hasil Pemilu 2024 yang lalu, hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu karena kami banyak membantu dan bekerja dengan baik,” kata Lolly kepada 35 Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Jadi, keterangan tertulis ini harus dicermati dengan seksama, jangan sampai ada yang terlewat. Persiapkan tidak hanya keterangan tertulisnya, tapi juga cara kita menjawab hakim MK,” tegas Lolly.

Lolly menambahkan, Bawaslu memiliki tujuan yang sama untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan “to the point”, jujur, dan sesuai fakta tanpa ada upaya pembenaran berlebihan. “Kita harus memastikan lembaga kita terlihat terang benderang, sesuai dengan prinsip kejujuran dalam pengawasan,” tambahnya.

Kategori :