Maria Lestari Bantah Dapat Bantuan Hasto Kristiyanto untuk Lolos ke Parlemen

Minggu 19 Jan 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari membantah tudingan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantunya meloloskan diri ke parlemen. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah keputusan mahkamah partai.

’’Tidak ada (upaya meloloskan dari Hasto). Itu sudah keputusan mahkamah partai ya,” ujar Maria kepada wartawan pada Jumat (17/1) di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyebutkan nama Maria Lestari dalam pengumuman status tersangka Hasto pada 24 Desember 2024. Setyo menjelaskan bahwa Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memenuhi permintaan terkait dua usulan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari (Dapil 1 Kalimantan Barat) dan Harun Masiku (Dapil 1 Sumatera Selatan).

Pada Pemilu 2019, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara, yang menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDIP dan Michael Jeno yang mengundurkan diri.

Usai diperiksa oleh penyidik, Maria enggan memerinci lebih lanjut soal materi pemeriksaannya. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. “Nanti semuanya bisa ditanyakan ke penyidik saja, ya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap terkait PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buron Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, kader PDIP yang juga pengacara, ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan mangkrak. 

Setyo menegaskan bahwa KPK akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. ’’KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat. Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo, Kamis (16/1).

Namun, Setyo enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah kewenangan penyidik KPK. “Ya, kalau itu kewenangan penyidik, ya. Nanti mungkin apakah dijadwalkan, soal waktu, itu semuanya kewenangan penyidik,” jelas Setyo.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 20 Desember 2024, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Hasto mengajukan praperadilan untuk membantah keputusan KPK. Permohonan praperadilan Hasto tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada 21 Januari 2025. Agenda pertama sidang tersebut adalah pemanggilan para pihak terkait. 

Kategori :