Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK, Tak Ada yang Baru

Rabu 15 Jan 2025 - 22:17 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Hasto mengucapkan terima kasih kepada media yang hadir untuk mendokumentasikan proses pemeriksaan tersebut. 

“Kami ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media yang telah menyaksikan dan mendokumentasikan perkara ini,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin lalu.

Namun, Maqdir menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

 “Untuk hal-hal yang lebih mendalam terkait perkara ini, silakan ditanyakan kepada penyidik,” ujar Maqdir.

Ia juga menjelaskan bahwa Hasto diperiksa terkait dua perkara, yaitu suap dan penghalangan penyidikan. “Pemeriksaan selanjutnya tentu akan mengikuti kebutuhan penyidik,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. 

Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 20 Desember 2024, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci dalam kasus ini, termasuk Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, serta mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal. 

Wahyu Setiawan dan Tio Fridelina adalah kader PDIP yang sudah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. (disway/c1/abd)

Kategori :