Tersangka Penganiayaan Ditangkap di Areal Persawahan Setelah Buron Berbulan-bulan

DIRINGKUS: Pelaku penganiayaan diringkus Polsek Wonosobo. -Foto IST -

KOTAAGUNG – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Pelaku berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan usai kejadian.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,  menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka diamankan di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” ujar Iptu Tjasudin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Tanggamus.

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu malam (11/6) sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi.

Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50).

Tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah hingga korban terjatuh.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di pipi kanan korban.

Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Siring Betik selama satu hari sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda BeAT hijau BE 8707 Z.

Kemudian satu potong baju kaos kuning lengan panjang, satu celana panjang krem milik korban, serta satu batang kayu bulat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul.

Tag
Share