"Tersangka SA kembali melakukan perbuatan cabul pada bulan November 2023 saat korban selesai mandi. Tersangka mengulangi perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Kemudian tersangka SA kembali mengulangi perbuatannya yang sama dan sejak saat itu tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat korban Mawar sedang tiduran di kamarnya.
Tragisnya, Mawar juga mendapatkan perlakuaan pencabulan yang sama oleh tersangka MA yang tak lain adalah kakak tiri korban.
Untuk tersangka MA kata Kapolsek, perbuatan pencabulan dilakukan pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban terbangun hendak ke kamar mandi. Tersangka MA memanggil korban masuk ke dalam kamarnya. MA lalu membujuk korban agar melakukan perbuatan asusila.
Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waytuba untuk ditindak lanjuti.
Mendapatkan laporan korban, pada hari Rabu 16 Oktober 2024, Polsek Waytuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediaman tersangka.
Akhirnya tersanvka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Waytuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Waytuba.
Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada hari Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Waytuba berhasil melakukan penangkapan terhadap MA pada saat ia sedang berada di Belitang, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan,
Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Waytuba.
"Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Waytuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Kartubi. (ozy/c1/abd)