Eks Ketua Pengadilan Surabaya Rudi Suparmono Diamankan Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

Selasa 14 Jan 2025 - 22:28 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Menurut keterangan dari Kejagung, Rudi dijemput oleh Tim Jampidsus Kejagung di Palembang dan dibawa menuju Jakarta.

Dalam foto yang dirilis Kejagung, Rudi terlihat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada sekitar pukul 16.46 WIB.

Ia mengenakan polo t-shirt berwarna biru dongker, dan tampak tidak diborgol oleh penyidik Jampidsus saat digiring menuju Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Otak Kasus Joki CPNS Kejaksaan Disidang

Informasi yang diterima Disway.id menyebutkan bahwa Rudi diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura.

Uang tersebut diterima melalui ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan disalurkan melalui hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut, Erintuah Damanik.

"Uang sejumlah 20.000 SGD diterima untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Saat ditanyai awak media, Rudi yang mengenakan masker tidak memberikan jawaban apapun. Ia digelandang menuju kantor Kejaksaan Agung menggunakan mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA.

BACA JUGA:Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap bahwa suap tersebut diterima Rudi untuk mempengaruhi vonis bebas dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kejagung kini tengah menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Rudi Suparmono. (disway/abd)

 

Kategori :