UNIOIL
Bawaslu Header

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga Timah-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG — Harvey Moeis hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding.

Banding ini diajukan setelah jaksa menilai bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terlalu ringan.

Jaksa menganggap terdapat ketimpangan hukuman dalam vonis tersebut, terutama dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

“Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 29 Desember 2024.

Selain Harvey Moeis, jaksa juga mengajukan banding atas vonis terhadap sejumlah terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus ini, yaitu Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

“Alasan banding terhadap lima terdakwa ini karena putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Harli.

"Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat, terutama kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa, serta kerugian negara yang sangat besar."

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Ia diketahui terlibat dalam korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kasus ini telah menuai berbagai komentar, termasuk dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan keprihatinannya terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan. (disway/abd)

 

 

Tag
Share