Waspada! Lima Kosmetik Berbahaya Beredar di Lampung
-ILUSTRASI EDWIN/RLMG-
BANDARLAMPUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung menemukan lima merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya beredar di Provinsi Lampung selama tahun 2024.
Kepala BBPOM Bandarlampung Ani Fatimah mengatakan kosmetik yang ditemukan menggunakan bahan berbahaya, di antaranya retinoat dan hydroquinone, masih diproduksi dan diedarkan.
’’Merek yang masih ditemukan beredar ada di lampiran AEF dan SBC, kemudian temuan lain Zam Zam Toner, Tabita Daily Cream, Tabita Smooth Lotion, Erskin (toner glow, bleaching, extra super glow),” katanya, Jumat (3/1).
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya terpaksa meminta pengusaha untuk menarik semua dan menghentikan proses pembuatan skincare berbahaya itu.
’’Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BBPOM,” ujarnya.
BACA JUGA:Tahun Ini , BBPOM Bandar Lampung Bakal Kaji 859 Produk Sertifikasi
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Karena, sebagaimana diketahui, hydroquinone berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
’’Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Aliansi Lampung Melawan Tolak Kenaikan PPN 12%
Di sisi lain, penindakan bagi pengusaha yang bandel akan dilakukan sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
’’Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2024, BBPOM Bandarlampung mencatat temuan terbanyak terkait produk skincare yang tidak berizin.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BBPOM Bandarlampung Ani Fatimah, Senin (30/12). Bukan tidak mungkin, katanya, skincare berbahaya ini masih beredar di pasaran.