Waspada! Lima Kosmetik Berbahaya Beredar di Lampung
-ILUSTRASI EDWIN/RLMG-
Ani menyebut produk skincare tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya mendominasi temuan sepanjang 2024 di Bandarlampung. ’’Sebagian besar temuan tahun ini didominasi oleh produk skincare atau kosmetik tanpa izin edar. Banyak orang yang ingin memiliki kulit glowing, tetapi produk tersebut dijual tanpa izin edar. Kami menemukan lima kasus terkait hal ini. Sementara untuk obat tradisional tanpa izin edar, kami menemukan tiga kasus,” ujar Ani.
BACA JUGA:Narkotika Dominasi Kasus di PN Tanjungkarang selama 2024
Menurutnya, selain tidak memiliki izin edar, banyak produk skincare yang ditemukan menggunakan bahan baku berbahaya seperti hydroquinone.
“Bahan kimia seperti retinoid dan hydroquinone sering dicampurkan dalam pembuatan skincare ilegal. Campuran ini dapat membahayakan kesehatan kulit pengguna,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk mencegah hal tersebut, BBPOM Bandarlampung terus memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kosmetika berbahaya.
“Kami juga bekerja sama dengan pelaku usaha UMKM kosmetik dan maklon untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi regulasi yang ada, sehingga produk yang mereka hasilkan aman digunakan,” tambah Ani.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk kecantikan dan bahan pangan.
’’Pastikan untuk selalu memeriksa kemasan, izin edar yang terdaftar di BPOM, label produk, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk apa pun,” pungkas Ani. (mel/c1/yud)