Perangi Judol, OJK dan Perbankan Sinergi Blokir Ribuan Rekening
Ilustrasi setop judi online.--FOTO ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret memerangi praktik ilegal judi online (judol) dengan memperkuat kerja sama bersama perbankan. Hal itu guna meningkatkan efektivitas penanganan judol yang meresahkan masyarakat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi terkait judol.
"OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judol sepanjang 2024. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)," katanya kepada wartawan pada Jumat (3/1/2025).
Ismail menambahkan, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pemberantasan judol berjalan efektif
’’Dalam rangka pemberantasan judol yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan dalam mendukung aktivitas judol.
Terpisah, OJK memprediksi 2025 akan dipenuhi berbagai sentimen yang dapat memengaruhi perekonomian global maupun domestik. Untuk menghadapi ketidakpastian ini, OJK meminta lembaga perbankan menyiapkan dana cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Trioksa Siahaan menyatakan, kepatuhan lembaga perbankan terhadap penyediaan CKPN saat ini tergolong baik. Menurutnya, bank semakin menyadari pentingnya CKPN dalam menghadapi tantangan ekonomi.