JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan para menteri dan perwakilan partai politik.
Ini terkait menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut presidential threshold (PT).
“Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung, namun konsultasi antar para menteri dan dengan partai-partai politik telah dilakukan untuk membahas implikasi dari putusan MK terkait Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menurut Yusril, setelah putusan MK yang menghapus Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold, pasal tersebut dianggap tidak relevan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan baru terkait pemilu.
“Karena itu, pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang paling terdampak, yakni partai-partai politik, agar pengaturan baru terkait pemilu dapat disusun dan diajukan kepada DPR dengan lebih tepat,” tambah Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pengaturan baru akan disusun berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang dikeluarkan oleh MK. Salah satu rekomendasi tersebut adalah terkait pengaturan pencalonan presiden yang lebih proporsional dari setiap partai politik.
Misalnya, dengan 30 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu, akan ada kemungkinan 30 calon presiden yang diajukan. Namun, hal ini dinilai tidak efektif, sehingga mekanisme koalisi antar partai perlu dipertimbangkan.
“Tentu saja, jika terlalu banyak partai mengajukan calon presiden, akan sangat tidak efektif. Oleh karena itu, mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan untuk menjaga keseimbangan,” ujar Yusril, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia.
Yusril menambahkan bahwa koordinasi dengan partai politik sangat penting agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat untuk menjaga kelancaran proses demokrasi setelah putusan MK tersebut. Rancangan kebijakan ini nantinya akan diajukan ke DPR untuk memastikan pemilu selanjutnya dapat berjalan lancar.
Namun, Yusril menyebutkan bahwa rancangan kebijakan ini tidak akan disampaikan dalam waktu dekat, mengingat pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029.
“Satu sikap akan dibawa ke DPR karena memang diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres. (ant/c1/abd)