Sepekan, Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung dan Eks Bupati Pesawaran

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) dan eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV -
BANDARLAMPUNG – Dalam sepekan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua eks kepala daerah (Kada).
Keduanya yakni eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Arinal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kurang lebih 14 jam pada Kamis (4/9). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sekitar pukul 01.10 WIB.
Arinal menyebut dirinya dimintai keterangan terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000. Dana tersebut keluar sebelum masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.
Menurut Arinal, dana PI tersebut disimpan di Bank Lampung untuk mendukung kegiatan badan usaha milik daerah (BUMD) agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
’’Dana itu disiapkan agar bisa digunakan BUMD untuk proyek-proyek mendesak tanpa harus menunggu proses panjang APBD,” ujarnya usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan lamanya pemeriksaan juga dipengaruhi oleh adanya giliran pemeriksaan terhadap pihak lain oleh penyidik.
Terkait kabar penggeledahan dan penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar di rumahnya, Arinal membantah. “Tidak ada penggeledahan maupun penyitaan aset di rumah saya,” tegasnya.
Arinal juga menambahkan, dirinya tidak akan dipanggil kembali setelah pemeriksaan tersebut.
Diketahui, sehari sebelumnya, Rabu (3/9), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut-sebut mengamankan sejumlah aset dengan total nilai Rp38,5 miliar.
Aset yang diamankan terdiri dari tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.
Meski begitu, tujuh mobil pribadi Arinal belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung. Kendaraan tersebut masih terparkir di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Armen Wijaya, menjelaskan bahwa mobil belum dibawa karena area parkir kantor Kejati sedang dalam perbaikan.