PT 20 Persen Dihapus, 2029 Gibran Berpeluang Tantang Prabowo

Jumat 03 Jan 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Diakuinya, pemilu Indonesia masih banyak masalah dan perlu perbaikan. 

”Perlu ada evaluasi lanjutan dalam konteks tata kelola pemilu agar penyelenggaraannya lebih demokratis,” ujarnya.

Perludem juga berharap, putusan MK benar-benar dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Jangan sampai putusan diabaikan untuk mengamankan kepentingan tertentu. 

”DPR dan pemerintah harus mengikuti rambu-rambu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengtakan, pihaknya menghormati putusan MK terkait ambang batas parlemen. Menurut dia, putusan MK adalah final dan mengikat sehingga harus diikuti. 

Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti isi amar putusan MK.

Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. 

Apakah putusan itu hanya menghapus angka 4 persen ambang batas parlemen yang selama ini berlaku atau menghapus ambang batas parlemen itu sendiri. ”Itu yang akan kami kaji,” tuturnya.

Jika angka 4 persen yang dihapus, angka ambang batas parlemen bisa diturunkan di bawah 4 persen. Misalnya, menjadi 3,5 atau 3 persen. Jika ambang batas parlemen yang dihapus, tidak ada lagi ambang batas alias 0 persen. Guspardi menegaskan, putusan MK itu tentu akan ditindaklanjuti dengan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, putusan MK sama dengan konstitusi sehingga harus dipatuhi semua pihak. Dengan putusan itu, kata dia, tidak perlu ada lagi ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Dengan begitu, semua partai yang mengikuti pemilu dan mendapatkan kursi bisa masuk parlemen. ”Itu lebih fair karena mencerminkan multicultural politics di Indonesia,” tandasnya. (jpnn/c1/abd)

 

Kategori :