Anggota DPRD Lampung Fauzi Heri Desak Pemkot Action Cepat Terkait Penyegelan TPA Bakung

Selasa 31 Dec 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa penyegelan TPA Bakung dilakukan untuk mengevaluasi tata kelola sampah yang dinilai belum memenuhi amanat UU 18 Tahun 2008.

BACA JUGA:Lebih dari 12 Jam Api di TPA Bakung Belum Padam

Ia menyoroti tiga tujuan utama pengelolaan sampah yang belum tercapai, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Selama proses evaluasi, pengelolaan sampah di Bandar Lampung akan berada di bawah pengawasan langsung KLH.

Fauzi Heri berharap Pemkot segera menemukan solusi yang jelas agar masyarakat tidak dirugikan akibat penutupan TPA Bakung dan pengelolaan sampah tetap berjalan dengan baik. (abd)

 

 

Kategori :