Ketua MK Tegaskan Tidak Akan Toleransi Pihak yang Mencoba Mempengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Rabu 11 Dec 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Indrajaya juga mengingatkan agar tidak ada perkara Pilkada yang ditutupi-tutupi. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.

“MK harus menjaga integritas dan bekerja dengan profesional. Jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara,” kata Indrajaya.

Indrajaya juga mengimbau para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi, serta menaati aturan yang telah ditetapkan selama proses hukum berlangsung. 

Ia menegaskan bahwa gugatan ke MK merupakan sarana hukum yang dapat ditempuh jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

“Jika ada perselisihan hasil Pilkada, pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengumumkan hasil perolehan suara pilkada serentak 2024 pada Selasa (3/12).

Namun, penetapan pasangan calon terpilih (paslon) masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Mesuji Samingan menjelaskan bahwa keputusan MK ini sangat penting untuk menentukan apakah ada sengketa hasil pilkada di kabupaten atau kota tertentu. Keputusan MK akan menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.

“Keputusan MK akan menentukan apakah ada sengketa atau tidak. Mereka akan mengirimkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui KPU RI ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dari sana, kami akan mengetahui apakah ada sengketa Pilkada yang perlu diproses lebih lanjut,” kata Samingan.

Menurut Samingan, jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, KPU Mesuji akan segera melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih melalui rapat pleno. Proses penetapan calon terpilih dijadwalkan pada tanggal 18 hingga 20 Desember 2024.

“Jika tidak ada sengketa, kami akan langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih, dan hasilnya akan dituangkan dalam SK penetapan,” jelasnya. (ant/c1/abd) 

 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 16:53 WIB

Iklan Baris 6 Januari 2025

Minggu 05 Jan 2025 - 21:34 WIB

RI Bakal Setop Impor Solar 2026

Terkini

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Bandarlampung Belum Aman dari Banjir

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 22:40 WIB

2024, Ada 918 Kali Gempa di Lampung