PRINGSEWU - Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (29/11). HJ ditangkap saat pulang ke rumahnya di Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan sebelumnya HJ kabur usai melakukan aksi pencurian dua karung padi dari pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, 22 Oktober 2023. ’’Sementara rekannya berinisial SO (45), warga Pekon Waluyojati, yang turut membantu aksi pencurian, berhasil ditangkap terlebih dahulu,’’ katanya. Rohmadi menjelaskan bahwa setelah aksinya ketahuan dan rekannya ditangkap polisi, HJ ketakutan hingga kabur dan bersembunyi di rumah sejumlah kerabat atau teman-temannya. "Setelah lebih dari sebulan buron, HJ berhasil kami tangkap saat pulang ke rumahnya," jelas Rohmadi. Tersangka HJ, kata Rohmadi, mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di pabrik padi milik korban. ’’Pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu sejak 2012 ketika tersangka masih bekerja di pabrik padi tersebut. Tersangka juga mengaku jika aksi pencurian itu nekat dilakoni karena adanya keinginan bersenang-senang," bebernya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rohmadi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sag/c1/ful)
Kategori :