JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji kembali perpanjangan skema insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen yang sebelumnya berakhir pada akhir 2024.
Perpanjangan insentif ini diketahui sudah diajukan oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada Kementerian Keuangan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, pemberian relaksasi ini dilakukan supaya mengurangi beban pelaku UMKM.
Hal ini sudah dimatangkan oleh tim teknis antarkementerian/lembaga (K/L) terkait. Bahkan dalam tim teknis sudah ada kesepahaman untuk menjalankan perpanjangan insentif PPh ini.
“Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepemahaman. Tinggal saya tindak lanjuti dengan Bu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang mungkin masih up and down ,” ungkap Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, pada Kamis (28/11).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Tarif PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak yang dikenakan tarif PPh final yakni wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Maman mengatakan, pemberian insentif ini harus dilihat dari seluruh pihak. Ia menegaskan relaksasi insentif ini diharapkan bisa dijalankan dengan mengakomodasi semua pemangku kepentingan terkait.
“Hal yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kemenkeu bahwa akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat. Tunggu tanggal mainnya yang pasti insyaallah everybody happy,” terang Maman.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan skema PPh final UMKM masih digodok Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dia tidak memerinci lebih lanjut mengenai penggodokan kebijakan tersebut.
“Terkait hal tersebut merupakan ranah Badan Kebijakan Fiskal. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan ke Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.(*)