Di wilayah dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, selisih suara maksimum adalah 1%.
Sedangkan di daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, selisih suara maksimum adalah 0,5%.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil quick count, selisih suara antar pasangan calon di tingkat kabupaten/kota dan provinsi cukup signifikan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya gugatan.
"Meskipun ada potensi sengketa di beberapa daerah seperti Waykanan, Pesawaran, Lampung Tengah, atau Lampung Utara, kemungkinan besar selisih suara di sana lebih dari 1-2%, yang mengurangi peluang untuk adanya gugatan," pungkasnya. (abd)
Kategori :