SEMARANG, RADAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa berinisial MAT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan tewasnya seorang pejalan kaki di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 14 November 2024 siang.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban yang bernama Santoso ditemukan tewas di tepi jalan dengan luka parah pada kepala dan kaki. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.45 WIB.
Polisi kemudian mengungkap bahwa kecelakaan itu dipicu oleh aktivitas asusila yang dilakukan MAT bersama seorang perempuan sambil mengendarai mobil.
Kapolres Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa tersangka MAT mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol, sementara di dalam mobil, ia dan temannya, perempuan berinisial N, terlibat dalam aktivitas asusila yang mengganggu konsentrasi MAT saat menyetir.
"Tersangka bersama rekannya, seorang perempuan inisial N, di dalam mobil melakukan aktivitas orl sks, yang tentu saja mengganggu konsentrasi pengemudi," ujar Ardi.
BACA JUGA:IndiHome Perkuat Akses Jaringan Live Streaming Debat Kandidat di Pesisir Barat
"Tersangka juga sempat mengkonsumsi alkohol sebelumnya," tambahnya.
MAT akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap di sebuah asrama di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Profil Tersangka
MAT, yang berusia 20 tahun, merupakan mahasiswa asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Kepada polisi, MAT mengaku tidak menyadari bahwa ia telah menabrak korban karena teralihkan oleh perbuatannya bersama temannya di dalam mobil.
BACA JUGA: Bapenda Pesawaran Maksimalkan Potensi PAD
"Saya enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar, enggak tahu (ada orang)," ujar MAT saat diwawancarai dalam sesi press release di Mapolresta Sleman pada Sabtu, 16 November 2024.