Mahasiswa 'Ena-ena' Dalam Mobil Tewaskan Pejalan Kaki Resmi Jadi Tersangka

Senin 18 Nov 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

MAT mengaku sedang mengemudi mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi BG 1759 YF saat kejadian. Ia mengatakan tidak memberikan pertolongan setelah menabrak korban karena tidak menyadari bahwa itu adalah pejalan kaki.

Tersangka Dijerat Pasal BerlapisAtas perbuatannya, MAT dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

Selain itu, MAT juga dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.

Dalam pasal ini, MAT terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tindak kejahatan jalan raya yang tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga merenggut nyawa orang lain.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terkait peran perempuan berinisial N dalam kejadian tersebut. (disway/abd)

 

Kategori :