Lecehkan Siswi SMP 12 Tahun, Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Polresta Bandarlampung mengamankan seorang mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap seorang mahasiswa berinisial HJ (20) yang diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

HJ, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, dilaporkan telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, seorang pelajar SMP berusia 12 tahun.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi percakapan Litmatch pada Desember 2024.

“Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Riyacudu, Sukarame, pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Di tempat tersebut, pelaku membujuk korban dan diduga melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Lampung Jalin Kerja Sama dengan UEA untuk Tingkatkan Ekspor Produk Pertanian dan Perkebunan

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke pihak berwajib.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut karena mengaku menyukai korban,” tambah Kombes Pol Ino.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia digital, termasuk penggunaan aplikasi pertemanan online. 

Sebelumnya, Pria bernama Sri Riyadi (30), warga Telukbetung, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi. 

BACA JUGA:Wamendagri Tegaskan Belum Ada Rencana Pemekaran Daerah Baru di Lampung

Ini lantaran dia yang tak mampu menahan nafsu bejatnya terhadap sepupunya sendiri. Alhasil, Riyadi diamankan polisi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung. 

Korban merupakan sepupu dari Sri Riyaadi yang masih dibawah umur. Yankni berinisial Sementara, KL (13) seorang pelajar.

Tag
Share