Lecehkan Siswi SMP 12 Tahun, Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Polresta Bandarlampung mengamankan seorang mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa terjadi pada bulan September 2024, di kediaman pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban memiliki hubungan saudara, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali, ketika korban tengah tertidur.
Kombes Alfret menambahkan, pelaku mengaku hilaf karena pengaruh film porno. Sementara, akibat perbuatannya korban mengalami trauma.
Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 baju dan 2 celana milik korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus tiga pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun tersangka berinisial RAK (18), sementara dua pelaku lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu RAS (17) dan JA (17).
Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial LAF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara korban berinisial RKR (15), yang merupakan seorang pelajar SMA di Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Indekos Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Kamis (20/2).
Kronologi kejadian berawal saat tersangka RAK menjemput korban RKR dan dibawa ke indekos, kemudian keempat pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara bergilir.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban, sebelumnya antara tersangka RAK dan korban RKR sudah berkenalan dan menjalin komunikasi melalui handphone.
Selain para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam dan handphone iPhone 14.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Muslih Ali (40) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AM (11).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara, mengatakan kronologi peristiwa terjadi pada Jumat 6 Desember 2024, di teras rumah tetanggganya saat kondisi sepi.