Wamendagri Tegaskan Belum Ada Rencana Pemekaran Daerah Baru di Lampung
Wamendagri Bima Arya tegaskan belum ada rencana pemekaran daerah baru di Lampung, termasuk pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.-FOTO IST -
PESAWARAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan hingga saat ini belum ada rencana atau langkah konkret untuk melakukan pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung.
’’Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung sejauh ini belum ada rencana untuk diproses,” kata Bima Arya saat kunjungan kerja di Pesawaran, Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran daerah otonomi baru (DOB) masih dalam proses evaluasi menyeluruh, sehingga belum ada perkembangan signifikan dalam pengajuan maupun pembentukan daerah baru.
“Masih dalam tahap evaluasi secara menyeluruh. Jadi belum ada langkah-langkah baru atau proses lanjutan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kekosongan posisi kepala daerah di Kabupaten Waykanan pasca wafatnya Bupati Ali Rahman, Bima menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan definitif masih berlangsung.
“Prosesnya tentu, wakil bupati akan menjadi kepala daerah. Tapi ini masih harus dicek kembali perkembangan terkininya,” jelasnya.
Usulan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Masih Mandek
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui telah mengusulkan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. Persiapan usulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2004, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.
Usulan pembentukan kabupaten baru ini bahkan telah disetujui oleh DPRD Provinsi Lampung, dan disusun berdasarkan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan Daerah.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang mencakup delapan kecamatan, yaitu:Kecamatan Bunga Mayang; Kecamatan Sungkai Utara; Kecamatan Sungkai Tengah; Kecamatan Sungkai Selatan; Kecamatan Sungkai Jaya; Kecamatan Sungkai Barat; Kecamatan Hulu Sungkai; Kecamatan Muara Sungkai
Wilayah tersebut memiliki luas sekitar 787,08 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 155.775 jiwa dan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,8 persen per tahun. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan calon lokasi perkantoran seluas 40 hektare sebagai bagian dari dokumen pendukung pembentukan kabupaten.
Secara geografis, wilayah Sungkai Bunga Mayang berbatasan dengan:
Barat: Kabupaten Way Kanan; Utara: Kabupaten Lampung Tengah; Selatan: Kabupaten Lampung Utara; Timur: Kabupaten Tulang Bawang
Meski persiapan teknis telah dilakukan, realisasi pemekaran tersebut kini bergantung pada keputusan pemerintah pusat, yang masih mengevaluasi kelayakan dan kebutuhan administratifnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga April 2025. Pada usulan tersebut mencakup pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga usulan pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan hingga saat ini, pihaknya mencatat adanya 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah khusus.
’’Sampai April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (24/4).
Meski demikian, Akmal tidak merinci daerah-daerah mana saja yang mengajukan permohonan pemekaran. Ia menegaskan seluruh usulan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR, mengingat pemekaran wilayah merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.
“Tentu, ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” kata Akmal.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mempertanyakan alasan moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan hingga kini.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Kemendagri belum cukup gamblang mengenai alasan di balik belum dicabutnya moratorium. “Kenapa sampai sekarang belum dikeluarkan? Dan nampaknya kita semua, terutama anggota Komisi II DPR RI, dari paparan Pak Dirjen Otda belum mendapatkan penjelasan yang terang,” ujar Zulfikar.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menerima 341 usulan terkait pemekaran daerah. Ia menyebut dari 341 usulan tersebut, banyak yang gugur akibat belum memenuhi syarat administratif.
“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur. Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi masing-masing bupati, wali kota, pengusul,” kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
Ia mengatakan sejumlah usulan masih prematur. Sebab, proses pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi sejumlah tahapan yang ketat dan panjang.
“Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan usulan pembentukan daerah baru harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait di tingkat lokal.
“Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing,” jelasnya.
“Kalau provinsi dari masing-masing bupati, wali kota, pengusul. Oleh DPRD Kabupaten Kota Pengusul, disetujui oleh provinsi asal,” jelas dia.
’’Kalau Surakarta itu misalnya harus disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Harus disetujui melalui rapat DPRD Provinsi Jawa Tengah,” sambungnya. (ant/c1/abd)