BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatatkan 66 temuan dan laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kampanye.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhamimi menjelaskan, dari 66 dugaan pelanggaran tersebut, rinciannya 50 temuan yang diregistrasi, terdiri dari 12 temuan dan 38 laporan yang masuk.
“Sebanyak 16 laporan tidak diregistrasi, dan dari 50 laporan yang diregistrasi, 24 di antaranya dinyatakan sebagai pelanggaran, 23 lainnya tidak terbukti melanggar, dan 3 di antaranya merupakan pelanggaran pidana,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Radar Lampung, Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Katanya, Di Mesuji Lampung Juga Masih Nihil Politik Uang
Dijelaskan dia, ini juga dilakukan dalam rangka memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 14 November 2024.
Dalam laporan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung juga mencatat sebanyak 763 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dari jumlah tersebut, pasangan calon nomor urut 01 tercatat menggelar 31 kegiatan kampanye, yang terdiri dari 5 pertemuan terbatas, 23 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 1 kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 melakukan 732 kegiatan kampanye, dengan rincian 27 pertemuan terbatas, 347 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 356 kegiatan lainnya yang tidak melanggar peraturan.
“Metode kampanye yang paling banyak dilakukan oleh kedua pasangan calon adalah melalui kegiatan yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, yang mencapai 356 kegiatan, sementara debat publik menjadi metode yang paling sedikit dilakukan, dengan hanya 2 kegiatan,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran terkait netralitas ASN.
Sebanyak 3 laporan ditemukan sebagai pelanggaran pidana, sementara 1 laporan terkait pelanggaran administratif.
“Selain itu, 3 laporan juga dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, dan 8 laporan terkait pelanggaran netralitas ASN,” kata dia.
Untuk di tingkat kecamatan, Panwaslu se-Provinsi Lampung menerima 27 temuan dan laporan dugaan pelanggaran kampanye, dengan rincian 19 temuan yang diregistrasi, 3 laporan yang diregistrasi, dan 5 laporan yang tidak diregistrasi.
Dari jumlah tersebut, 9 laporan dinyatakan tidak terbukti melanggar, 3 laporan terkait pelanggaran kode etik, 4 laporan terkait netralitas ASN, dan 7 laporan terkait pelanggaran hukum lainnya.