BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan razia peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, pada Sabtu malam.
Adapun titik lokasi yang di razia diantaranya Tanaka KTV & lounge, De' Amore KTV, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink, Leisure, Master Piece dan Bonanza.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 28 orang, yang terdiri dari pengunjung dan pekerja, untuk dilakukan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, 14 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan 4 orang terdeteksi positif menggunakan obat-obatan terlarang dan 10 lainnya dinyatakan negatif.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket alat hisap sabu-sabu saat menggeledah tempat hiburan malam De Amore.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung untuk mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.
"Razia ini juga diharapkan dapat memberi efek jera dan mengurangi peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam," ujar Kompol Rahmad.
Sementara untuk, Ke-14 orang yang terdeteksi positif narkoba akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Razia ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Lampung.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membantu menekan angka penyebaran narkoba di Provinsi Lampung," Tutupnya.(sas)