Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung mengaku belum mengetahui nama-nama yang diusulkan fraksi terkait Pj. Gubernur Lampung. ’’Nanti saya cari tahu ya," katanya.
Dia juga mengaku rapat pimpinan (rapim) terkait usulan Pj. Gubernur ini belum dilakukan. ’’Belum," katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni membantah informasi usulan nama-nama dari Pratai Gerindra yang disebutkan itu. Sayangnya, Elly yang anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini enggan membeber siapa nama-nama usulan Pj. Gubernur dari Partai Gerindra. ’’Enggak bener itu (nama-nama usulan Pj. Gubernur)," tepisnya.
Saat ditanya lagi mengenai siapa yang diusulkan Fraksi Partai Gerindra, dia mengaku berkas dari pimpinan fraksi belum masuk pimpinan DPRD. ’’Bisa ditanya dengan Ketua Fraksi ya. Saya juga belum terima usulannya," jelas dia.
Mengenai rapim usulan Pj. Gubernur, Elly bilang memang sudah dijadwalkan hari ini. Namun belum dilakukan lantaran pihaknya masih fokus dalam penyelesaian pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung TA 2024. ’’Rapim baru direncanakan. Kami masih membahas APBD 2024," katanya.
Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron yang juga Bendahara DPW Partai NasDem pun menjelaskan pihaknya belum membahas mengenai usulan Pj. Gubernur Lampung. ’’Belum dibahas, tunggu saja ya," ujarnya.
Diketahui, secara regulasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201, persyaratan menjadi Pj. Gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi madya (JPTM) atau pejabat eselon I.
Sementara untuk jabatan struktural JPTM di lingkungan Pemprov Lampung hanya Fahrizal Darminto. Kemudian untuk di level kementerian biasanya ada di level staf ahli, Irjen, hingga Dirjen merupakan JPTM atau pejabat eselon I.
Tidak hanya di Lampung, di beberapa daerah lain juga ada rektor perguruan tinggi negeri yang pernah diusulkan sebagai Pj. Gubernur. Yakni di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada September lalu, DPRD NTB mengusulkan tiga nama.
Aspirasi dari Fraksi-fraksi DPRD Setempat ada enam nama dari masing masing fraksi. Yakni Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir, Sekretaris Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir, Sekda NTB Lalu Git Ariadi, Dirjen Kemenfo RI Dr. Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Nizar Ali dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Dr. H. A. Nurdin Abidin.
Dikutip dari Radar Lombok , Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan, DRRD Provinsi NTB berkonsultasi dengan Kemendagri. Itu dilakukan berkaitan dengan Rektor yang diusulkan menjadi Pj. Gubernur.
Dari konsultasi, jabatan rektor tidak bisa diusulkan menjadi Pj. Gubernur. Alasannya, jabatan rektor bukan termasuk JPTM. Dan proses di Kemendagri melalui rapat, Muhizir mempertanyakan jika DPRD Provinsi NTB tetap mengusulkan Prof. Masnun Tahir sebagai salah satu dari tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri.
Pertimbangannya, DPRD merupakan lembaga yang menyerap aspirasi masyarakat. Sebab, Rektor UIN Mataram dapat dukungan dari Pokmas. Kemendagri pun meminta kepada DPRD Provinsi NTB agar mengusulkan tiga nama Pj Gubernur yang memenuhi syarat dan sesuai aturan.
Berbeda dengan kasus di Papua Selatan. Di sana Usulan Pj. Gubernur yang berlatar belakang rektor dilantik. Yakni Rektor Universitas Cenderawasih menjadi Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Kendati demikian, saat itu tidak ada sosok lain yang diusulkan. Sebelum dilantik juga dilakukan proses eselonisasi agar sesuai dengan aturan.
’’Beberapa jam sebelum dilantik, dia ditarik dari jabatan rektor menjadi Staf Ahli Dirjen agar bisa memenuhi syarat untuk bisa dilantik menjadi Pj Gubernur,” terangnya. (abd/c1/rim)