"Sebagaimana kita telah berhasil mematahkan argumentasi petitioner untuk menggunakan laporan keuangan CP Prima sebagai data pembanding di USDOC. Untuk itu, kita sama-sama berdoa agar perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik," ungkap Harry Lukmito.
Diketahui, mulanya US Department of Commerce (USDOC) menetapkan preliminary rate Antidumping Duties (AD) sebesar 0 persen untuk respondent PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk respondent PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3 persen untuk pelaku usaha lainnya.
Dengan dikenakan rate 6,3 persen ini, baik FMS maupun pelaku usaha lainnya merasa sangat berat untuk bersaing dalam usaha pengolahan udang di tanah air. Kemudian pada 20 Agustus 2024, pemerintah berangkat ke AS untuk menemui USDOC secara langsung.
Dalam laporan USDOC tertanggal 21 Oktober 2024, keberatan ini berhail diterima dan disetujui shingga CP Prima tidak lagi digunakan sebagai data pembanding. Hingga akhirnya muncul keputusan penurunan tarif bea masuk, meskipun masih belum sama rata nilainya. (jpc/c1)