Polisi Bongkar Grup Gay Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya saat memberikan keterangan pers di mapolda, Senin (7/7), terkait pengungkapan grup Facebook ’’Gay Lampung”.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RADAR LAMPUNG-
Tiga Orang Diamankan, Diduga Sebar Konten Pornografi
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pornografi yang tersebar melalui media sosial.
Dalam penggerebekan yang dilakukan usai penyelidikan di dunia maya, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat aktif dalam grup Facebook bernama ’’Gay Lampung”.
Ketiga terduga pelaku berinisial IJM (53), SR (28), dan HAS (18). Mereka berasal dari wilayah berbeda, yakni Bandarlampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Saat ini, ketiganya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Lampung.
BACA JUGA: Trump Ancam Tambah Tarif untuk Negara Pro BRICS
’’Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup di media sosial Facebook bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung,” ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya, Senin (7/7).
Dijelaskan, dari hasil patroli siber yang dilakukan tim Ditreskrimsus, ditemukan adanya unsur pornografi dalam grup Facebook ’’Gay Lampung” yang telah memiliki lebih dari 16.000 anggota. Sementara akun ’’Gay Bandar Lampung’’ sudah dalam kondisi nonaktif saat dilacak.
Menurut Dery, grup tersebut terbentuk sejak 2017 dan disebut-sebut sebagai grup pertemanan biasa. Namun sejak awal 2025, aktivitas grup beralih fungsi menjadi tempat berbagi konten berbau pornografi dan penyimpangan seksual.
’’Awalnya memang grup pertemanan. Tetapi belakangan berubah menjadi grup tertutup yang menyebarkan konten menyimpang dan pornografi secara aktif,” jelasnya.
Adapun peran ketiga tersangka, IJM diketahui bertindak sebagai admin sekaligus fasilitator, sedangkan SR dan HAS merupakan anggota aktif yang kerap mengunggah serta menyebarkan video bermuatan pornografi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita empat ponsel pintar yang digunakan para tersangka untuk mengakses dan mengelola aktivitas dalam grup tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
’’Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan lebih luas atau pelaku lain yang terlibat,” tegas Dery.