Calo Berkedok Fotokopi di Samsat Bandarlampung
DISEGEL: Garis polisi membentang di depan tempat fotokopi ’’Dwi” yang disegel Tim Pembina Samsat. Usaha ini diduga kuat terlibat praktik percaloan.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Praktik percaloan kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Ironisnya, aksi itu dilakukan dari balik etalase usaha fotokopi yang beroperasi di lingkungan kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung.
Tempat usaha bernama ’’Dwi" itu resmi disegel Tim Pembina Samsat pada Jumat (4/7) setelah terbukti melakukan praktik percaloan. Tak hanya disegel, garis polisi juga dipasang sebagai simbol tindakan tegas terhadap penyalahgunaan izin usaha.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah I Bandarlampung Tji Idham Fitriallah menyebut praktik tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Petugas bergerak cepat dan menemukan bukti.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Grup Gay Lampung
’’Ada indikasi pelaku memanfaatkan program pemutihan untuk menawarkan jasa pengurusan ilegal kepada wajib pajak. Setelah kami telusuri, ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Tji Idham kepada Radar Lampung, Senin (7/7).
Setelah dilakukan penyelidikan awal, petugas dari Bapenda bersama kepolisian langsung menutup dan menyegel tempat usaha tersebut. Pemiliknya telah dipanggil dan dikenakan sanksi tegas.
’’Tempat usaha ditutup permanen. Pemiliknya kami larang membuka usaha apa pun lagi di lingkungan Samsat," tegasnya.
Praktik percaloan bukan hal baru di lingkungan pelayanan publik. Namun kini tampil dengan wajah yang lebih rapi berkedok jasa pengetikan dan fotokopi. Bermodal komputer dan meja kecil, para pelaku menawarkan jasa ’’bantuan cepat urus pajak”, tentu dengan imbalan tertentu.
Langkah tegas ini, menurut Tji Idham, merupakan bentuk ketegasan pihaknya dalam menjaga integritas pelayanan publik. Ia memastikan tak ada satu pun unsur dari Tim Pembina Samsat yang terlibat.
’’Ini murni ulah oknum pelaku usaha. Tidak ada keterlibatan dari Bapenda, kepolisian, Jasa Raharja, atau bank mitra. Semua di luar struktur resmi kami," ujarnya.
Tindakan penyegelan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik percaloan, sekecil apa pun, tidak akan ditoleransi. Apalagi di tengah upaya pemerintah membuka akses pelayanan pajak yang makin transparan melalui program pemutihan.
’’Kami sering memberi pembinaan. Tetapi kalau masih nekat, kami akan bertindak tegas. Ini contoh nyatanya," kata Tji Idham.
’’Kami khawatir, jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa mencoreng nama baik Samsat, Bapenda, kepolisian, maupun instansi lainnya yang terlibat dalam pelayanan,” pungkasnya. (pip/c1/yud)