Lobi Gubernur Lampung ke Pusat Berbuah Manis, Harga Minimal Singkong Rp1.350 per Kg

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hasilnya pemerintah menetapkan harga minimal singkong Rp1.350 per kg.--
BANDARLAMPUNG – Kabar baik datang untuk petani singkong di Lampung.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menetapkan harga minimal singkong Rp1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Penetapan harga ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati sentra singkong, yakni Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji Elfianah. Pertemuan berlangsung di Kementerian Pertanian, Selasa malam (9/9/2025).
Gubernur Mirza menegaskan langkah ini diambil untuk menyelamatkan petani dari kerugian akibat terus merosotnya harga singkong.
’’Jika dibiarkan, petani bisa meninggalkan singkong karena tidak lagi menguntungkan. Padahal Lampung menyumbang hampir 70 persen produksi singkong nasional,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Mentan Amran langsung mengeluarkan kebijakan harga dasar singkong. “Petani harus punya jaminan harga. Regulasi ini akan kita kawal bersama,” tegas Amran.
Selain penetapan harga, Mentan juga mendorong peningkatan produktivitas singkong di Lampung. Ia menargetkan produksi bisa mencapai 70 ton per hektare dengan dukungan tim khusus dan program pelatihan.
“Saya akan ajarkan langsung agar Lampung bisa jadi percontohan peningkatan produksi singkong nasional,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mengeluarkan surat Nomor: B-2218/TP.220/C/09/2025 tentang Kesepakatan Harga Ubi Kayu.
Surat tersebut juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi), sehingga impor hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi.
Kesepakatan ini resmi berlaku mulai 9 September 2025 dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi petani serta memperkuat ketahanan pangan berbasis komoditas lokal.
Sementara, sejumlah petani singkong di Way Kanan kembali menyuarakan keluhan terkait ketidakpatuhan sejumlah pabrik pengolahan singkong terhadap Surat Edaran Gubernur Lampung dan Surat Peringatan Bupati Way Kanan mengenai harga serta potongan singkong.
Petani dari wilayah Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar mengaku masih menerima harga jual jauh di bawah standar.
Selain itu, mereka juga dirugikan oleh potongan (rafaksi) yang dianggap tidak transparan dan sistem buka-tutup pabrik yang menyulitkan penjualan hasil panen.