Peras Kasir CV Pagar Gunung, Dua Resedivis Ditangkap Polisi

Kamis 24 Oct 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi

Singkat cerita korban diminta untuk mengirim foto keluarga di grup WhatsApp, pelaku mengatakan dari penerawangan korban terkena guna-guna dan harus melakukan ritual mandi kembang, serta kematian suami korban sebelumnya adalah karena terkena guna-guna.

“Karena takut korban pun menuruti kemauan pelaku dan mendatangi kediaman rumah pelaku di daerah Cilegon. Di rumah pelaku korban dilakukan ritual mandi kembang pada Febuari 2024 lalu,” kata Irwan.

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku Endang kemudian menyuruh korban kembali ke rumahnya di Bandarlampung.

Keesokan harinya terlapor menelpon melalui video call dan meminta korban untuk membuka semua pakaian yang dikenakan korban dengan alasan ingin melihat bagian tubuh korban yang terkena gangguan.

Disitulah tanpa disadari korban, pelaku merekam korban dalam keadaan telanjang.

Bermodalkan rekaman video itu, dukun tersebut mengancam korban apabila tidak diberi uang, makai ia akan menyebarkan video itu. Pelaku pun kemudian memeras korban hingga Rp 81 juta lebih. (*)

 

Kategori :