Peras Kasir CV Pagar Gunung, Dua Resedivis Ditangkap Polisi

Kamis 24 Oct 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi

LAMPUNG UTARA - Dua pelaku pemerasan terhadap kasir CV Pagar Gunung di Desa Palangtengik, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, berhasil ditangkap oleh Polsek Sungkai Utara. 

Pelaku yang diamankan adalah He (39) dan JS (25), keduanya warga setempat. Kapolsek Sungkai Utara Iptu A. Mardiyansyah menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika pelaku meminta uang secara paksa kepada kasir CV Pagar Gunung. Pelaku diketahui telah berulang kali datang meminta uang, menyebabkan kerugian sebesar 4,2 juta rupiah.

BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Saluran Irigasi Kota Metro, Warga Minta Tindakan Pemerintah

"Kedua pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sungkai Utara untuk proses lebih lanjut," kata Iptu A. Mardiyansyah.

Kedua pelaku merupakan resedivis, dengan catatan kriminal terkait pencurian dan penganiayaan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. 

Polda Lampung menangkap Endang seorang dukun cabul. Ia ditangkap usai memeras korbannya yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 81 juta.

Diketahui modus pelaku mengaku bisa mengobati penyakit yang terkena guna-guna ganguan mahkluk halus.

Pelaku pun ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengamankan dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerasan terhadap HN warga Telukbetung yang menjadi korbannya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan pihaknya telah menangkap Endang.

“Ya tersangka kita tangkap saat berada di rumahnya di derah Cilegon, Serang, Banten,” kata Donny Arief.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Lampung.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan guna pendalaman lebih lanjut,” Sambung Kombes Donny.

Irwan Apriyanto pengacara korban mengapresiasi jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung yang sudah menanggani perkara ini hingga menangkap pelaku dan sudah dijadikan tersangka.

Irwan menjelaskan kliennya menjadi korban pemerasan ketika dia dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh seseorang yang masih kerabat terlapor.

Kategori :