Sah! Tarif Tol Terpeka Naik

Kamis 17 Oct 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG –PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan kenaikan tarif pada Jalan Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka). Kenaikan dimulai Kamis (17/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan kenaikan tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Jalan. Di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun. 

’’Ini penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020. Sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat,” jelas Adjib.

BACA JUGA:Petani Lampung Desak Polda Berantas Mafia Tanah

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol. 

Menurutnya, Jalan Tol Terpeka dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total investasi yang sangat besar. Investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi. Namun untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai. 

Selain memberlakukan tarif baru, Hutama Karya juga akan memberikan diskon tarif selama 2 (dua) bulan pertama, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan. 

"Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30% akan diberlakukan yang dimulai pada Kamis (17/10) sekitar Pukul 22.00 WIB hingga (17/11) Pukul 22.00 WIB, sedang pada bulan kedua  akan diberlakukan diskon sebesar 15% dari tarif baru," ujarnya.

Dengan penerapan diskon ini, pihaknya berharap dapat terus memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan para pengguna Tol Terpeka, sambil memastikan keberlanjutan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik

Adapun berikut besaran tarif baru beserta tarif diskon 30% pada bulan pertama dan tarif diskon 15% pada bulan kedua, yang akan diterapkan di Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung:

Golongan 1 Tarif Baru Rp225 ribu dengan diskon menjadi Rp 151.500, Golongan II dan III Tarif Baru Rp283.509 dengan diskon menjadi Rp268.509, dan Golongan IV dan V Tarif Baru Rp511.509 dengan diskon menjadi Rp358 ribu.

Diberitakan sebelumnya, Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) harus mengeluarkan biaya lebih besar dibanding sebelumnya. Ini karena PT Hutama Karya selaku pengelola ruas tol segera resmi menaikkan tarifnya hingga 50 persenan untuk setiap golongan kendaraan. 

Kebijakan ini, terang Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Jalan. Yaitu penyesuaian tarif (kenaikan) tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

’’Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif. Karena hampir 5 tahun, jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020. Sementara, trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” kata Adjib kepada Radar Lampung, Minggu (6/10).

Di sisi lain, jelasnya, penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Menurutnya tentu penyesuaian tarif Tol Terpeka juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.  

Tags :
Kategori :

Terkait