Sah! Tarif Tol Terpeka Naik

Kamis 17 Oct 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

’’Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adjib pun menyebut besaran terbaru tarif ruas Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024. Untuk kendaraan golongan 1 tarif semula Rp170.000 menjadi Rp255.500 atau sekitar Rp1.350/km;  Kendaraan golongan 2 dan 3, tarif semula Rp255.500 menjadi Rp383.500 (Rp2.026/km); serta kendaraan golongan 4 dan 5, tarif semula Rp341.000 menjadi Rp511.500 (Rp2.703/km).

Namun demkian, per tanggal berapa dan bulan apa resmi berlakunya belum disebutkan. Adjib hanya mengatakan segera. (mel/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait