Bareskrim Polri Amankan Kartel Narkoba di Jambi, Ternyata Pengendali Judi Online Juga

Kamis 17 Oct 2024 - 09:40 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG JAKARTA – Tim Bareskrim Polri menangkap HD, seorang pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, turut diamankan juga DS dan TM yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Penangkapan HD dilakukan di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim menangkap D, orang kepercayaan HD, di sebuah lokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tidak hanya sampai di situ, tim juga menangkap tiga orang lainnya di Jambi, yaitu DS, TM, dan MA pada 10 Oktober, yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dikelola oleh HD,” ujar Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (17/10).

Asep menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan DS dan TM, HD menjalankan bisnis narkoba dengan membuka beberapa lapak atau basecamp di Jambi. Mereka mengungkapkan bahwa terdapat tujuh lokasi lapak narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Seluas 350 Ha Lahan TNWK Terbakar dan Trenggiling Ditemukan Mati, Bagaimana Nasib Gajah?

"Dalam seminggu, lapak ini dapat mengedarkan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didatangkan dari Medan. Keuntungan dari penjualan, sebesar 70 persen, diberikan secara tunai oleh DS dan TM kepada HD," jelas Asep.

Selain narkoba, Asep juga menyebut bahwa HD, DS, dan TM terlibat dalam pengoperasian bisnis judi online. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap tersangka L, yang menjalankan bisnis judi dari hasil uang narkoba HD.

Asep menegaskan, Polri berkomitmen tidak hanya menangkap para pelaku jaringan narkoba, tetapi juga menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba.

Dalam penyamaran aset, jaringan narkoba ini menggunakan nama pihak ketiga. Namun, Bareskrim berhasil menyita sejumlah aset milik HD yang disamarkan atas nama AA. Aset yang disita meliputi 1 unit ruko, 3 rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening berisi Rp590 juta, serta uang tunai sebesar Rp646 juta.

BACA JUGA:Pol PP Bandar Lampung Tunggu Arahan Bawaslu untuk Tertibkan APK Liar

“Total nilai aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami juga bekerja sama dengan PPAT untuk mengusut aset lain yang masih tersembunyi,” kata Asep.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpc/abd)

 

Kategori :