Dua Warga Aceh Didakwa Selundupkan 15 Kg Sabu di Lampung

Dua warga Aceh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/9). -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -

BANDARLAMPUNG – Dua warga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/9). Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan permufakatan jahat dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Kedua terdakwa diketahui bernama Bisnis Mubarak dan Muslim Usman. Keduanya merupakan warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam dakwaannya, JPU Elis Mustika menyebutkan bahwa kedua terdakwa terlibat jaringan peredaran sabu 15 kilogram yang berhasil digagalkan.

Kasus bermula pada Maret 2025, saat Bisnis Mubarak bersama Muslim Usman dan rekannya, Hendra alias Hen bin Rahman (alm), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan.

Mereka menerima pasokan 15 bungkus besar sabu seberat 15 kilogram dari seseorang yang dihubungkan oleh buronan bernama Brojo (DPO). Barang haram itu kemudian disembunyikan di dalam mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 2854 PFG milik terdakwa.

Namun, saat melintas di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, mobil tersebut dihentikan oleh petugas BNN Lampung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Sidang perkara ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram yang dikendalikan oleh dua narapidana dari dalam Lapas Wayhui. 

Dalam operasi gabungan ini, delapan tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Provinsi Lampung dan Banten.

Salah satu pelaku utama, seorang perempuan cantik yang diketahui sebagai bandar sabu dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap setelah buron.

Ia diketahui bernama Eva Liana, dan berperan sebagai pengendali besar jaringan narkotika ini di wilayah Lampung.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Lampung. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal BNNP Lampung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Eva Liana akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tangerang Selatan pada 5 September 2025 pukul 16.30 WIB, berkat kerja sama antara BNNP Lampung dan BNNP Banten. 

Tag
Share