Dua Warga Aceh Didakwa Selundupkan 15 Kg Sabu di Lampung

Dua warga Aceh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/9). -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -

Keesokan harinya, 6 September, petugas juga menangkap Tomi, orang kepercayaan Eva sekaligus pemegang keuangan transaksi narkotika, di sebuah rumah makan di Tangerang.

Dari hasil interogasi terhadap Eva Liana, diketahui bahwa masih terdapat sabu yang disimpan oleh dua pelaku lainnya, Icong dan Jerry, di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di sebuah hotel di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan Icong, sabu-sabu tersebut disembunyikan di rumah mertuanya, Jerry. Pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 11.28 WIB, petugas menuju lokasi dan menemukan 11 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya telah mengamankan empat tersangka utama yang terdiri dari bandar, kurir, serta pemegang keuangan. 

"Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas," pungkasnya. (leo/c1/abd)

 

 

Tag
Share