Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur pada Rabu (2/10/2024).
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan ditahan," ujar Kompol Kurmen pada Minggu (6/10/2024).
Menurut Kapolsek, motif penganiayaan berawal dari rasa kesal pelaku karena korban CN tidak merespon saat diminta mempersiapkan minuman tuak di kios tersebut. Pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, akhirnya terlibat cekcok dengan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. "Pelaku merasa tidak diladeni saat memesan minuman, sehingga terjadi cekcok mulut yang berakhir pada penganiayaan," jelas Kompol Kurmen.
Setelah cekcok, pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa golok dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian telinga kiri dan lengan kiri. Dalam penyelidikan, polisi menyita pakaian berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat kejadian. Namun, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban belum ditemukan karena dibuang oleh pelaku usai kejadian.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (leo/abd)