BANDAR LAMPUNG - Seorang pria paro baya di Bandar Lampung nekat menganiaya menggunakan celurit hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Pelaku diduga kuat merupakan suami dari mantan istri korban.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri setelah kejadian.
BACA JUGA:Kecepatan Babaranjang Meningkat, Pelintas Rel KA Agar Lebih Waspada!
Peristiwa ini menimpa Asari (55), yang sedang berada di sebuah pangkalan ojek di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Senin malam.
Pelaku, yang diketahui bernama Juni, melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Graha Husada, Bandar Lampung.
Saksi mata, Asep Suganda, yang berada di lokasi kejadian, mengaku mendengar teriakan dan melihat korban sudah berlumuran darah di kepala dan wajahnya. “Saya melihat pelaku sedang menganiaya korban dengan senjata tajam, jenis celurit,” ujarnya.
Ketika warga berusaha melerai, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi motif penganiayaan ini. Polisi dari Polsek Tanjungkarang Timur telah menerima laporan dan kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
Korban sendiri harus mendapatkan 15 jahitan di kepalanya akibat luka yang dideritanya.
Sebelumnya, awalnya hanya cekcok mulut, akhirnya berujung pada pembacokan.
Ya, inilah yang akhirnya membuat Irfan Pukar (38), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahlama, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung, ditangkap oleh aparat Polsek TkT. Dia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap penjaga kios tambal ban berinisial CN (40).
Insiden ini terjadi di kios tambal ban di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, pada Minggu 29 September 2024.
Kapolsek TkT Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjungkarang Timur pada Rabu (2/10/2024).