YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk segera membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) guna mencegah kegaduhan pada Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai perbaikan ini sangat penting dilakukan agar tidak muncul masalah dalam penghitungan suara hasil pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, menyebut tahapan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2024 sempat menjadi sumber kegaduhan publik.
“Hal ini disebabkan penerapan Sirekap yang tidak berjalan lancar dan membingungkan berbagai pihak, tidak hanya peserta pemilu tetapi juga penyelenggara pemilu di tingkat bawah,” ujar Marwanto di Kulon Progo, Sabtu (5/10).
Berkaca dari pengalaman tersebut, Marwanto mengimbau KPU agar segera melakukan evaluasi terhadap penerapan Sirekap. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan dalam kegiatan bertajuk “Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kulon Progo untuk Efektivitas Pengawasan Pemilihan 2024”.
Marwanto mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak hanya menyulitkan jajaran penyelenggara, tetapi juga menimbulkan kegaduhan di kalangan publik serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
“Hal ini harus segera diakhiri,” tegasnya. Marwanto menyarankan KPU untuk beralih menggunakan sistem informasi penghitungan suara lainnya, seperti Situng yang pernah digunakan pada pemilu sebelumnya, karena dinilai lebih baik dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, dengan menggunakan Situng, publik juga dapat mengakses bukti hasil pemilu, yaitu formulir C yang ada di setiap TPS.
“Silakan mau diberi nama apa, yang penting teknologi informasi penghitungan sebelumnya lebih lancar dalam praktiknya,” tambahnya.
Marwanto menegaskan bahwa apa pun sistem penghitungan suara yang akan digunakan, perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu.
“Jika hasil uji coba ternyata bagus, maka dapat diterapkan. Namun, jika tidak, jangan bermain-main dalam menghitung dan merekap suara rakyat,” ujar Marwanto. (ant/jpnn/c1/abd)