Waykanan Ajukan Realokasi Pupuk Subsidi Imbas Rendahnya Serapan

Ilustrasi Pupuk--

BLAMBANGANUMPU - Pemerintah Kabupaten Waykanan pada tahun 2025 menetapkan kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani.

Berdasarkan RDKK tersebut, kebutuhan pupuk bersubsidi meliputi UREA sebanyak 26.218,83 ton, NPK sebanyak 53.231,54 ton, dan pupuk organik sebanyak 488,45 ton.

Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Peternakan Waykanan Falahudin, menyampaikan alokasi pupuk yang diberikan pemerintah tidak sepenuhnya mencukupi kebutuhan.

Waykanan hanya mendapat alokasi pupuk Urea sebanyak 22.309 ton (85,08% dari kebutuhan), NPK 31.283 ton (58,76%), dan pupuk organik 150 ton (30,70%).

Tetapi hingga Juni 2025, serapan pupuk bersubsidi oleh petani masih rendah. Realisasi penyaluran hanya mencapai 29,07% untuk Urea (6.484,42 ton), 33,60% untuk NPK (10.509,67 ton), dan 4,67% untuk pupuk organik (7 ton).

"Rendahnya penyaluran pupuk ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh belum optimalnya musim tanam akibat rendahnya curah hujan. Saat ini kita berada dalam musim kemarau yang diperkirakan baru berakhir Oktober mendatang," ujar Falahudin.

Akibat rendahnya serapan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan realokasi pupuk bersubsidi ke daerah lain yang memiliki tingkat serapan lebih tinggi. Usulan realokasi ini mencakup 6.210 ton UREA, 6.264 ton NPK, dan 9 ton pupuk organik.

"Usulan ini bersifat sementara dan masih dalam proses pertimbangan di tingkat provinsi maupun pusat. Persetujuan tidak serta merta menjamin seluruh volume pupuk bisa dialihkan, karena harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah lain yang mengalami kekurangan," imbuhnya.

Meski demikian, menurut Falahudin, hingga Agustus 2025 ketersediaan pupuk bersubsidi di Waykanan masih tergolong aman hingga akhir musim tanam.

Ia berharap kondisi ini bisa menjadi bahan evaluasi terhadap dinamika penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus dasar pengambilan keputusan ke depan, mulai dari penyusunan RDKK hingga distribusi ke tingkat petani.(*) 



Tag
Share