Lampung Miliki Tiga Industri Rokok Legal

Pemerintah Provinsi Lampung menfasilitasi registrasi mesin pelinting rokok sebagai langkah awal penguatan industri rokok legal di daerah. - IST--

BANDARLAMPUNG – Maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, Provinsi Lampung memiliki tiga industri rokok legal yang beroperasi dengan komitmen penuh terhadap regulasi. 

Salah satu industri rokok legal yang kini menjadi pionir adalah PT Sajaka Berkah Bersatu, yang berlokasi di Bandarlampung. Perusahaan ini mendapat dukungan dari Pemprov Lampung melalui fasilitasi registrasi mesin pelinting rokok.

Kabid Kerja Sama, Pengawasan dan Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Lampung, Hayundian Utomo, menyebutkan bahwa saat ini terdapat tiga industri rokok legal di Lampung. Dua berada di Bandarlampung dan satu di Lampung Timur.

“Yang di Lampung Timur masih kretek tangan. Di Bandarlampung ada satu yang sudah mulai registrasi mesin, satu lagi masih dalam tahap pengadaan mesin,” jelas Yudi, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa proses registrasi mesin pelinting wajib dilakukan untuk memastikan produksi rokok terkontrol dan tercatat.

“Kalau tidak terdaftar, dan tiba-tiba ada produk, kemungkinan besar ilegal. Ini juga menyangkut pengawasan bersama bea cukai,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawati menjelaskan bahwa proses registrasi ini menjadi bagian dari program pembinaan industri melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Program ini selaras dengan Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBH-CHT.

“Kegiatan registrasi mesin pelinting rokok ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Lampung. Kami mengapresiasi PT. Sajaka Berkah Bersatu sebagai pelaku usaha yang membangun industri legal dan patuh terhadap regulasi,” ujar Evie, Rabu (6/8).

Evie menyebutkan bahwa sesuai regulasi dari Kementerian Perindustrian, setiap mesin pelinting harus didaftarkan ke pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan produksi rokok berjalan sesuai aturan dan tercatat secara legal.

“Verifikasi juga sudah dilakukan oleh SUCOFINDO, yang memperkuat legalitas usaha ini. Kami tidak ingin rokok tanpa cukai semakin merajalela,” jelasnya.

Evie juga menyampaikan bahwa Lampung memiliki potensi besar dalam industri rokok, terutama karena tersedia bahan baku lokal dan tenaga kerja yang melimpah. Dengan berkembangnya industri rokok yang sehat dan legal, diharapkan tercipta efek ganda seperti peningkatan lapangan kerja dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Registrasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku industri untuk menjamin tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share